Serang – Kunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, 4 (Empat) PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu Ajub Suratman, Sutrisman, Bambang Soemardiono dan Nugroho, berkesempatan untuk meninjau Ruang Pusat Layanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Selasa (07/12).

Dalam kesempatan ini, para PK Ahli Utama didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib.

PK Ahli Utama, yang diwakili oleh Sutrisman, menyampaikan dirinya begitu terkesan dengan Ruang Pusat Layanan Hukum dan HAM yang ditata sedemikian rupa sebagai upaya melakukan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

“Saya mengapresiasi Ruang Pusat Layanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten yang nyaman, bersih dan fasilitasnya lebih dari memadai. Sangat terlihat ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam melakukan Pembangunan Zona Integritas”, ujar Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kumham Banten ini.

Selepas meninjau Ruang Layanan Terpadu Hukum dan HAM Banten, para PK Ahli Utama hadir sebagai Narasumber dalam Sosialisasi Kode Etik Profesi Pembimbing Kemasyarakatan dan Tindak Lanjut Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. (Humas Kanwil Banten)