Serang – Dalam rangka efektifitas Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten telah menetapkan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas.

Melalui Rapat Penetapan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Kamis (06/01), ditampilkan konsep Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang merupakan hasil dari assesment yang telah dilaksanakan

Disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris bahwa konsep surat keputusan ini merupakan hasil proses seleksi yang telah dilakukan, “Pembentukan tim kerja ini didapatkan bukan saja dari hasil assesment yang telah dilakukan, namun juga hasil evaluasi atas pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di tahun 2021,” ujarnya

Nantinya, Tim Pembangunan Zona Integritas ini akan bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang mendukung keberhasilan Pembangunan Zona Integritas, berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait untuk kelacaran pelaksaan tugas, melaporkan pelaksanaan tugas sebagai Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas kepada Kepala Kantor Wilayah, serta melakukan pembinaan, pendampingan, monitoring dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Selain penetapan Tim Pembangunan Zona Integritas, turut ditetapkan juga Agen Perubahan, dan Tunas Integritas.

Dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah, Turut hadir dalam rapat Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, administrator dan pengawas (Humas Kanwil Banten)