Serang, Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanah Undang – Undang No. 33 dan 34 yang menangani kecelakaan lalu lintas di darat, laut, maupun udara, Jasa Raharja sebagai first layer penjamin korban laka lantas yang terjadi di wilayah Samsat Kota Serang. Petugas Jasa Raharja dengan sigap mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas yang berada di Rumah Sakit serta memberikan kepastian jaminan biaya pada korban laka lantas (06/06/2022).

“Pada hari Jumat, tanggal 03/06/2022 telah terjadi laka lantas di di wilayah Samsat Kota Serang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Drajat Prawiranegara. Korban diketahui Bernama Kusnadi mengaku kejadian tersebut sangat cepat, sehingga kendaraan yang dikendarainya di Jalan Walantaka menabrak motor dari arah berlawanan.” ujar Vinny Nurina, Petugas Samsat Gerai Kepandean. “Kami juga berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit RSUD Drajat terkait dengan biaya tagihan rumah sakit korban laka lantas”.

Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rahman langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan diterbitkannya Laporan Polisi (LP) Kejadian laka lantas tersebut. “Setiap korban laka lantas yang terjamin Jasa Raharja akan dibiayai maksimal 20 juta untuk biaya perawatan di Rumah Sakit. Jasa Raharja turut prihatin atas kejadian yang dialami korban, semoga tidak ada lagi kejadian serupa dan diharapkan kepada seluruh pengendara agar selalu berhati-hati serta tertib berlalu lintas.” ujarnya.