PANDEGLANG, (Haluanbanten.co.id) – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Cabang Pandeglang masih terus didalami oleh penyidik dari Kejaksaan. Para saksi masih dimintai keterangan, sebab diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne kepada awak media, Kamis (8/09/2022).
Dijelaskan Kajari, dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank plat merah itu pelaku melancarkan aksinya dengan mengatasnamakan nasabah.
Pelaku Zaenal Abidin eks pegawai Bank BRI yang kini masih buron (DPO), membuat kredit fiktif dengan menggunakan dokumen kependudukan milik nasabah.
“Jadi ada beberapa nasabah yang tidak merasa meminjam, tapi KTP-nya dipakai untuk ngambil kredit sama DPO di bank plat merah itu,” kata Helena.
Helena menerangkan, pelaku Zaenal diduga melakukan pemalsuan dokumen milik nasabah. Setelah uang pinjaman cair, pelaku meminta rekening lain untuk menerima uang pinjaman dari Bank BRI tersebut.
“Ada pemalsuan dokumen nasabah juga. Pada prinsipnya si DPO ini menipu, diambil lah KTP orang, diambil uangnya masuk ke rekening milik seseorang yang mana seseorang ini sedang kami cari. Orang yang kita tanya merasa tidak, dan tidak merasa karena uang itu langsung diambil sama pelaku, dibawa sama dia,” terangnya.
Ditambahkan Helena, para nasabah yang datanya menjadi korban kasus kredit fiktif di Bank BRI sudah diselesaikan.
“Kerugian kepada nasabah tidak ada, karena kan memang itu berputar di antara si pelaku dengan bank plat merah. Nasabah tidak harus bayar, karena itu ditipu, dan pemalsuan,” ujarnya.
Helena menilai, kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI hanya untuk menguntungkan pribadi tersangka.
“Yang dilakukan oleh DPO dengan melakukan kredit fiktif melakukan tanda tangan sendiri, pencairan sendiri, yang ngambil uang sendiri, dan memperkaya diri sendiri,” katanya. (JDN*)


