setelah ditetapkan RUEN harus segera menetapkan RUED dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional, di Provinsi Banten sendiri Perda RUED ini akan menjadi acuan dari semua sektor dan penggunaan energi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Ir. H. Tb. Luay Sofhani berharap bahwa Raperda tersebut dapat dijadikan Perda dan dioperasionalkan dengan baik dan benar.

“Harapan kedepannya Perda ini dapat terukur visi, misi, dan program Provinsi Banten dan mudah-mudahan menjadi Perda yang beroperasional dengan baik,” tuturnya.(sumber website DPRD Banten)