Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Kabupaten Tangerang bersama dengan agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) melaksanakan Sosialisasi Manfaat, Program, Iuran dan Cara Pembayaran Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK kepada para Pelaku Usaha Mikro Kecil (UKM) (17/01/2023).
Acara ini dilaksanakan di Rumah salah satu Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan dihadiri oleh Ketua RT Desa Sodong, Account Representative Khusus (staff BPJS Ketenagakerjaan yang berhubungan langsung dengan peserta), Agen Perisai serta para pelaku UKM.
Ibkar Saloma, Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pelaku UKM, karena menyangkut perlindungan terhadap tenaga kerja atas kegiatan usaha yang mereka lakukan yang memiliki resiko terutama kecelakaan kerja dan kematian.
“Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta usaha mikro yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing” ujar Ibkar Saloma.
Ibkar Saloma berharap pelaku Usaha Kecil Mikro di Desa Sodong ini sadar akan resiko dari kegiatan usaha yang mereka lakukan dan semua dapat tergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan supaya dapat perlindungan atas resiko tersebut.
Perlu diketahui, tenaga kerja kategori BPU dengan iuran hanya sebesar Rp16.800,- per bulan mendapatkan perlindungan 2 program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Apabila mengalami kecelakaan akibatkan dari pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Jika peserta meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja, alih warisnya mendapatkan Rp42 juta. Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.
Usai sosialisasi tersebut Ibkar Saloma mengklaim banyak pelaku UKM yang hadir bersedia mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program BPU.
” Total keseluruhan ada 40 orang siap menjadi peserta dan nanti untuk iuran akan dikolektif melalui agen Perisai. Dan kedepannya kami dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang akan terus dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini untuk terus mengakuisisi pelaku UKM.” tutup Ibkar Saloma.
Untuk diketahui, bahwa pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai Informasi tambahan, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (**)


