Lebak, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang Raya serahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Almarhum Roji.
Penerima santunan tersebut merupakan warga Desa Curugpang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten yang merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis langsung dikediaman almarhum oleh perwakilan dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lebak kepada ahli waris almarhum dengan besaran santunan sebesar Rp42.000.000.
Ditempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Roji. Ia berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum.
“Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Ahmad Fatoni juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan.
Ia berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Lanjut disampaikan Fatoni, penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal seperti khususnya petani.
Acara penyerahan santunan Kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris Almarhum Roji dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian beliau. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan.
Ditambahkan Fatoni bahwa saat ini seluruh pekerja Indonesia sudah dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk petani bisa mendaftar lewat program BPU (bukan penerima upah), cukup dengan RP36.800,-/bulan petani kita sudah dapat tercover dalam program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua. (Mar)


