Serang, (haluanbanten.co.id) – Sebagai wujud perlindungan kepada tenaga Pendidik dalam melaksanakan tugas belajar mengajar dan sebagai jaminan kesejahteraan di hari tua, guru – guru yang tergabung di Pondok Pesantren Yayasan Nahdlatul Ibad Banten secara bersama-sama mendaftar untuk menjadi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Yayasan Nahdlatul Ibad Banten Kyai Muhibi pada Kamis (17/04/2025).
Kyai Muhibi mengatakan Tenaga Pendidik di Yayasan Nahdlatul Ibad Banten diikut sertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Ia berharap dengan terdaftarnya tenaga pendidik menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para guru honorer mendapatkan perlindungan, mengingat resiko bekerja mereka cukup tinggi, maka perlindungan tenaga kerja ini sangatlah penting.
“Seluruh tenaga pengajar di Yayasan Nahdlatul Ibad Banten kita dorong untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena banyak manfaat yang kita dapat dari sana diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua,” kata Kyai Muhibi.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nahdlatul Ibad Banten yang telah melindungi guru – gurunya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Terimakasih kepada bapak Kyai Muhibi yang telah mendorong para guru dan tenaga pendidik di yayasannya untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari dari resiko – resiko sosial seperti kecelakaan kerja dan kematian,” kata Uus Supriyadi.
“Hal ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Pendidikan (yayasan) atau satuan pendidikan sebagai pemberi kerja untuk mendaftarkan pegawai (guru dan tenaga pendidikan) yang di angkat atau dipekerjakan untuk di daftarkan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (Mar)


