SERANG, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang kembali menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan.
Penyerahan tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi bersama gubernur Banten Andra Soni, didampingi Bupati Pandeglang Dewi Setiani, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten beserta jajaran, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten Linawati Andra Soni, Kepala Puskesmas Cipeucang dan para pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan dalam acara “Perkuat Sektor Perikanan di Provinsi Banten” yang digelar di Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. Rabu (21/5/2025).
Kegiatan ini merupakan komitmen bersama semua stakeholder dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui berbagai program strategis.
Ditemui usai kegiatan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Banten memberikan fasilitas kepada nelayan untuk memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.
“Nelayan ini masuk sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Di luar nelayan masih banyak BPU seperti petani, ojek, dan pekerja lepas lainnya yang saat ini masih belum tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Uus.
Dengan premi hanya sebesar Rp 16.800 per bulan, nelayan ataupun pekerja BPU lainnya yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia menjelaskan, program JKK merupakan manfaat uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan home care.
Selain itu ada beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak dari peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Kemudian, manfaat program JKM adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan sebesar Rp42 juta dan beasiswa bagi dua anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp174 juta bila masa kepesertaan minimal tiga tahun.
Untuk diketahui dari data yang dihimpun jumlah nelayan di Provinsi Banten berjumlah 13.000 nelayan dan dari jumlah tersebut baru 3000 yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Mar)