SERANG, (Haluanbanten.co.id) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon. Kasus ini melibatkan dua tokoh organisasi masyarakat dan dunia usaha yang diduga melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap perusahaan asing dan nasional. Rabu 11 Juni 2025.

Kombes Pol Dian Setyawan Mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, dengan dua lokasi kejadian utama: Kantor Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon dan kawasan proyek CAA-1 milik PT. China Chengda Engineering Co., Ltd. di Kawasan Industri Krakatau Steel, Kota Cilegon.

KRONOLOGI KEJADIAN

Pertemuan Pertama – Kantor KADIN (Pukul 10.00 WIB)
Dalam pertemuan resmi yang awalnya bertujuan memperkenalkan pergantian posisi di tubuh PT. Total Bangun Persada (TBP), suasana memanas ketika Wakil Ketua Umum KADIN Cilegon, Isbatullah, ST, menunjukkan kemarahan, memukul meja, dan menekan PT. TBP agar segera memutuskan penunjukan subkontraktor lokal. Intimidasi verbal disertai tekanan agar pihak perusahaan memenuhi permintaan proyek menjadi sorotan utama.

Kejadian Kedua – Lokasi Proyek CAA-1 (Pukul 14.30 WIB)
Sekitar 50 orang yang mengatasnamakan berbagai organisasi seperti KADIN, HIPMI, HIPPI, HSNI, GAPENSI, GPPMI, dan lainnya mendatangi lokasi proyek PT. Chengda. Aksi tersebut dipimpin oleh Ketua KADIN Cilegon, Muhamad Salim. Dalam peristiwa itu, Zul Basit, Ketua LSM BMPP, mengeluarkan ancaman terbuka kepada pihak perusahaan dengan kalimat: “Tutup aja ini semua, blokade semua tutup!”.

Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Polda Banten menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini:

1. Isbatullah, ST (Wakil Ketua Umum KADIN Cilegon)
Peran: Melakukan intimidasi dan pemaksaan dalam pertemuan resmi.

2. Zul Basit (Ketua LSM BMPP)
Peran: Mengeluarkan ancaman langsung kepada pihak PT. Chengda di lokasi proyek.

Keduanya dijerat dengan:

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman atau Kekerasan Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Motif dan Modus Operandi

Motif utama dari tindakan para pelaku diduga untuk meraih keuntungan pribadi maupun kelompok, dalam bentuk penunjukan proyek kepada perusahaan-perusahaan lokal yang berafiliasi dengan KADIN Cilegon. Tekanan dan intimidasi dilakukan untuk memaksa perusahaan asing dan nasional menunjuk subkontraktor tertentu yang telah “diarahkan”.

Barang Bukti

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang mendukung proses penyidikan, antara lain:

Laporan Polisi: LP/A/23/V/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN
Rekaman suara dan percakapan
Kesaksian dari perwakilan PT. TBP dan PT. Chengda
Daftar kehadiran dan notulensi rapat
Dokumentasi CCTV dan foto lokasi
Testimoni dari saksi bernama Fauroni dan Hariyanto (PT. TBP)
Bukti komunikasi (surat/email) antara KADIN dan pihak perusahaan
Pernyataan tertulis serta rekaman pernyataan ancaman dari Zul Basit

Polda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan oleh oknum berlindung di balik organisasi resmi. Penyidikan masih terus berlanjut guna menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut membantu aksi pemerasan ini.(rndl)