SERANG,(haluanbanten.co.id) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (11 November 2025).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Yudi Budi Wibowo, dan dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, anggota dewan dari seluruh fraksi, serta perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Yudi Budi Wibowo menyampaikan bahwa rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Fraksi PKS tertanggal 7 November 2025, mengenai perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari fraksi tersebut.

“Rapat Paripurna ini kita laksanakan berdasarkan surat dari Fraksi PKS dan ketentuan tata tertib DPRD. Proses ini adalah bagian dari dinamika kelembagaan yang harus dijalankan secara transparan dan sesuai mekanisme,” ujar Yudi Budi Wibowo dalam sambutannya.

Dalam rapat tersebut, PLT Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Provinsi Banten membacakan rancangan keputusan DPRD tentang perubahan keanggotaan alat kelengkapan. Berdasarkan rancangan tersebut, terdapat beberapa perubahan penting dalam susunan anggota alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PKS, termasuk di antaranya pergantian posisi anggota pada Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dalam keputusan yang telah disahkan, Imron Rosadi, Lc. resmi menggantikan Dr. H. Budi Prajogo, S.E., M.Ak. sebagai anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Banten masa jabatan 2024–2029. Sementara itu, pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), posisi yang sebelumnya diisi oleh Imron Rosadi, Lc. kini digantikan oleh Dr. H. Budi Prajogo, S.E., M.Ak.

“Perubahan ini merupakan bagian dari penyegaran internal fraksi dan bertujuan untuk memperkuat kinerja DPRD, terutama dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Yudi.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Banten menegaskan bahwa setiap perubahan komposisi alat kelengkapan dewan harus didasarkan pada keputusan resmi fraksi dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD, sebagaimana diatur dalam tata tertib lembaga.

“Kita menghormati hak setiap fraksi untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian keanggotaan alat kelengkapan. DPRD sebagai lembaga kolektif kolegial berkewajiban menindaklanjuti keputusan tersebut secara formal agar berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yudi juga mengajak seluruh anggota dewan untuk terus menjaga kekompakan, soliditas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan DPRD.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah untuk memperkuat sinergi antarkomisi dan antarfraksi, agar DPRD Banten semakin efektif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan mengawal pembangunan daerah,” tutupnya.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Banten tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PKS oleh pimpinan rapat, menandai selesainya seluruh agenda paripurna yang berlangsung secara tertib dan terbuka untuk umum.