Kota Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di SMPN 16, Kota Tangerang, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif Pemerintah Kota Tangerang untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, ramah dan bebas dari kekerasan bagi seluruh peserta didik.

Materi sosialisasi mencakup berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, mekanisme pelaporan yang aman dan terjamin kerahasiaannya, serta langkah-langkah penanganan yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber
Maulida Salsabila,M.Psi.Psikolog, selaku konselor UPTD PPA kota Tangerang dan diikuti oleh ratusan siswa dan siswi SMPN 16 Kota Tangerang.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian, menekankan pentingnya peran sekolah sebagai benteng kedua setelah keluarga dalam perlindungan anak.

“Sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak kita. Oleh karena itu, semua unsur di sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, hingga staf harus memiliki sensitivitas tinggi dan pemahaman yang memadai mengenai isu kekerasan anak,” ujarnya saat ditemui, Rabu 19 November 2025.

Tihar menuturkan, anak-anak merupakan aset masa depan bangsa. Pemerintah berkewajiban menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak dalam upaya mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.

“Pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah menjadi bagian penting. Tugas orang tua di lingkungan keluarganya memberikan rasa nyaman dan aman bagi anak-anaknya,” tegasnya.

Tihar memaparkan, dalam setiap kegiatan sosialisasi, pihaknya mengedukasi para peserta didik bagaimana cara melindungi diri dari kekerasan.

“Mereka kita edukasi, kita dorong untuk bersikap tegas dan membangun komunikasi yang terbuka dan jujur, hingga bagaimana tidak mudah percaya dengan orang asing,” paparnya.

Lebih lanjut, para peserta didik juga di edukasi bagaimana mekanisme melaporkan jika menjadi korban atau sekadar mengetahui kasus kekerasan yang tengah dialami seseorang, seperti melaporkan ke guru atau pengurus sekolah lainnya.

Menurut Tihar, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat terutama orang tua dan keluarganya.

Tihar menyebut, dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, Pemkot Tangerang memiliki UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang bekerja untuk melakukan pendampingan hukum, medis hingga psikologis.

“Kita juga merahasiakan identitas korban kekerasan seperti bullying terlebih pada kasus pelecehan seksual akan terjaga kecuali dibutuhkan dalam pelaporan kepada pihak kepolisian. Termasuk data diri para pelapor,” ujarnya.

Kemudian, Pemkot Tangerang juga memfasilitasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Tangerang yang tersedia di Lantai 2, Gedung Cisadane. Fasilitas ini sebagai layanan informasi dan konsultasi permasalahan anak dan keluarga secara gratis.

“Informasi lebih lanjut terkait layanan dan konsultasi dengan Puspaga Kota Tangerang bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0896-0200-4040,” katanya.
Selain itu, lanjut Tihar, Kota Tangerang juga memiliki layanan cepat pengaduan bertajuk Sistem Layanan Cepat Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (SILACAK PERAK). Pelaporan pengaduan kekerasan perempuan dan anak, hubungi melalui Web. https://linktr.ee/bidppa. Layanan ini rumah perlindungan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dalam pemulihan. “Layanan SILACAK PERAK dapat diakses secara gratis oleh semua masyarakat di Kota Tangerang,” pungkasnya. (Adv)