BEKASI, (haluanbanten.co.id) – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan
kepada ahli waris dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan truk molen yang
terjadi di Bekasi Timur, pada 1 November kemarin. Kedua korban tersebut yakni Siti
Habibah dan anaknya Adisha Raiqa Shafiya.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi,
didampingi Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo¸di
kediaman ahli waris di wilayah Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa
Barat, Senin (2/11/2026).
Seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Korban meninggal dunia
berhak atas santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara korban luka-luka, telah diberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah
sakit tempat korban dirawat.
Sementara itu, Dul Alim, selaku ahli waris korban yang menerima santunan,
menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan Jasa
Raharja kepada keluarganya di tengah masa duka.
“Di tengah kehilangan yang kami rasakan, perhatian dan bantuan ini sangat berarti
bagi keluarga kami. Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja dan jajaran Polres
Metro Bekasi Kota yang telah membantu proses penyerahan santunan sehingga hak
keluarga dapat diterima. Karena dukungan ini dapat sedikit meringankan beban kami
dalam menghadapi masa sulit ini,” ungkap Dul Alim.
Dalam kesempatan itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan
belasungkawa kepada keluarga korban. Ia mengatakan, penyerahan santunan
merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja sebagai bagian dari ekosistem
Danantara, untuk memastikan hak perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat diterima oleh ahli waris.
“Kami memahami bahwa santunan ini tidak dapat menggantikan kehilangan yang
dirasakan keluarga. Namun, kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan
beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Ariyandi.
Ia juga mengapresiasi dukungan dan koordinasi jajaran kepolisian, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lain dalam penanganan kecelakaan tersebut, sehingga proses penyerahan santunan dapat dilakukan secara cepat. “Ini merupakan bagian bentuk
kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar
kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” ujar Ariyandi.


