Bawaslu Pandeglang Tanggapi Temuan KPU Tentang Anggota Parpol Berstatus Rangkap

Setelah menyelesaikan tahap penyerahan berkas oleh Parpol ke KPU Pandeglang, tahapan dilanjutkan pada tahap Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual. Hingga saat ini, KPU Pandeglang mendapati sekitar 1.000 data anggota Partai Politik yang memiliki status rangkap.

Demikian dikatakan Komisioner KPU Munawar saat diwawancarai oleh sejumah awak media, Senin, (7/11/2017).

Menanggapi hal tersebut, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham menambahkan, temuan terhadap pencatutan nama anggota yang tercantum didua Parpol, dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Maka Parpol harus menggantinya dengan data baru.

“Selain kegandaan eksternal dukungan Parpol, pihaknya juga menemukan anggota yang belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Padahal, partai bersangkutan melampirkannya dalam syarat administasi. Jadi dari Parpol belum diserahkan keanggotanya,” ujar Fauzi.

Lebih lanjut ia menambahkan, kecamatan yang telah dilakukan tahap faktualisasi diantaranya Kecamatan Mekarjaya, Sumur, Cadasari Kaduhejo, Pagelaran, Cisata, Saketi, Menes, dan Carita.

“Nama-nama yang ditemukan ganda itu, kami dapati dari SiPOL (Sistem Informasi Partai Politik, red). Sedangkan apabila ada dua nama yang tercantum di dua Parpol, dia harus memilih salah satu,” pungkasnya.(MIY)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *