Pihak Perusahaan Tidak Membawa Surat Kuasa, Mediasi Ditunda

SERANG, (Haluan Banten) – Perselisihan antara PT. Frans Putratex Cikande dengan Samson Bangun selaku karyawan yang di PHK belum ada titik temu, bahkan mediasi yang digelar di Disnakertrans Kabupaten Serang pada tanggal 28 Februari 2020 juga harus ditunda karena pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari perusahaan yang diminta oleh tim kuasa hukum pekerja dan juga mediator

” Ia, mediasinya ditunda karena pihak perusahaan dalam hal ini Sdr Marten tidak membawa surat kuasa. Seharusnya sebagai penerima tugas formal maka harus ada surat kuasa terhadap nya,” kata Herbet Marbun selaku kuasa hukum Samson Bangun.

Menurut Herbet, hal tersebut aneh karena  suarat panggilan dari Disnakertrans sudah diterima pihak perusahaan jauh jauh hari namun surat kuasa alasannya belum ditandatangani.

“Ini aneh, alasan nya surat kuasa belum di tandatangani oleh Direksi, padahal surat panggilan itu sudah jauh- jauh hari, ini terkesan di sengaja mengulur waktu. Kita kecewa, ini seakan tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk mediasi,” kesal Herbet

Diapun, lanjut Herbet mengatakan bahwa Sdr Marten datang sendiri, tanpa bawa berkas/ catatan dan bahkan mestinya harus datang dengan pendamping malah datang sendiri. “Bagaimana kami percaya atas kehadirannya dengan seorang diri, dan ini kami nilai seolah – olah beliau melecehkan undangan mediasi,” lanjut Herbet

Herbet meminta agar Disnakertrans Kabupaten Serang dapat bertindak tegas jika pada panggilan berikutnya pihak perusahaan mengulur waktu lagi.

” Kami meminta agar Disnaker bisa bertindak tegas jika memang tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk mediasi,” ujar nya.

Sementara itu, Mingsar selaku mediator dari Disnakertrans Kabupaten Serang menyarankan agar pihak perusahaan dapat membawa surat kuasa pada panggilan berikutnya serta berharap kedua belah pihak mempunyai itikad baik dan tetap berkomunikasi untuk mencari penyelesaian masalah.

” Saya harap panggilan berikutnya Sdr Marten membawa surat kuasa dari perusahaan. Diharapkan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dan tetap jalin komunikasi yang baik agar mencapai penyelesaian bersama,” ucap Mingsar

Sementara iti, Samson Bangun selaku penggugat berharap agar Perusahaan tidak menggantung nasip nya dan meminta keadilan yang seadil – adilnya serta hak-hak nya sebagai pekerja yang di PHK dipenuhi.

” Saya berharap dan memohon kepada Perusahaan atau pun yang mewakili supaya kita sama-sama menghargai proses ini. Nasip saya Jangan digantung-gantung seperti ini. Intinya Lebih cepat Lebih baik supaya saya bisa melangkah lagi kedepan. Saya berada di Disnaker ini, karena perlakuan perusahaan kepada saya tidak baik dan tidak adil. Makanya saya minta keadilan dan hak-hak saya bisa dipenuhi,” harap Samson Bangun

Seperti yang diketahui, Samson Bangun karyawan PT .Frans Putratek Cikande diduga di PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja dan hak-hak nya sebagai karyawan yang di PHK tidak dipenuhi oleh perusahaan.

” Saya di PHK namun pesangon saya katanya hanya Rp 18.000.000, padahal saya sudah bekerja selama 18 tahun di sini,” ujar Samson Bangun saat ditemui di Disnakertrans Kabupaten Serang beberapa hari lalu.(tarigan)

Jasa Pembuatan Website

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: