Pandeglang, 06/7 (Haluan Banten) – Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selama ini masih menggunakan data tahun 2015.
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai secara bertahap beberapa waktu lalu melalui dana APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Pandeglang menyisakan berbagai permasalahan seperti bantuan tidak tepat sasaran, duplikasi data, dan lainnya termasuk hasil evaluasi Kemensos RI agar ada perbaikan data penerima bantuan sosial, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Fery Hasanudin di Pandeglang, Senin.
Perbaikan DTKS di Kabupaten Pandeglang tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor : 460/1724-Dinsos/VII/2020 perihal Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahtraan Sosial Tahun 2020.
“Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para camat, kepala desa/lurah se-Kabupaten Pandeglang agar segera melakukan verifikasi dan validasi by name by adress DTSK tahun 2015”, kata Fery Hasanudin.
Menurutnya, hal ini penting untuk segera dilakukan karena data yang dipakai sudah cukup lama, sehingga khawatur akan terus menimbulkan persoalan, karena adanya perubahan data pada penerima manfaat bansoso tersebut.
“Mengingat perubahan kondisi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinamis, disebabkan oleh beberapa faktor seperti perubahan status ekonomi, perpindahan penduduk dan lain sebagai nya. Dan yang terpenting lagi DTKS merupakan sumber data yang menjadi acuan terhadap seluruh bantuan dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahtraan sosial”, kata Fery.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Nuriah mengatakan, ada 14 kategori untuk menentukan warga penerima bantuan sosial. Ke 14 kategori tersebut diantaranya luas dan jenis lantai bangunan tempat tinggal, sumber penerangan rumah tangga, fasilitas MCK, instensitas makanan layak dan lain sebagainya.
“Dari 14 kategori itu, minimal 7 kategori yang terpenuhi dalam penentuan layak atau tidaknya seseorang mendapatkan bantuan atau dikatakan status warga tidak mampu”, kata Nuriah.
Sebelumnya Hasil uji lapangan yang dilakukan Inspektur Jendral (Irjen) Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Pramudya Surya Dharma Kementerian Sosial RI, meminta Pemda Pandeglang segera buat data usulan pengganti untuk BST tahap I yang tidak tersalurkan. Sebab hasil dari evaluasi langsung ke lapangan untuk BST tahap I melalui PT.Pos yang tidak tersalurkan kurang lebih 7.441 dari total penerima 84.558.( ATR/RED)

