SERANG (haluanbanten.co.id) – Jasa Raharja Banten menjamin santunan bagi korban tabrakan yang melibatkan truk vs truk yang terjadi pada hari Minggu (23/01/2022) di Jakarta, tepatnya didepan Balai Sarbini.
“Kejadian ini murni kecelakaan lalu lintas, maka sopir truk atasnama Yuli (32) warga Kecamatan Curug, Serang, Banten yang pada kejadian naas tersebut langsung meninggal ditempat. Untuk itu ahli warisnya berhak mendapatkan santunan Rp50 juta,” kata Kacab PT Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun saat dikonfirmasi Minggu (23/01/2022).
Ia mengatakan berdasar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 16 Tahun 2017, disebutkan bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah, maka pihaknya menyerahkan hak santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta.
“Ahli waris korban kecelakaan akan langsung menerima transfer secara nontunai ke rekening mereka, tanpa ada potongan biaya apapun” katanya.
Sigit mengatakan hal tersebut sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.
“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Begitu laporan kepolisian diterbitkan, pihak Jasa Raharja Cabang Banten langsung gerak cepat mendatangi rumah korban guna untuk memberikan santunan kepada ahli warisnya,” katanya. (Mar)


