SERANG, (haluanbanten.co.id) – Dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang. Selasa, (28/08).

 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Achmad Fatoni mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan DPMPTSP Kota Serang. Dimana kerjasama ini merupakan upaya kita dalam mengoptimasi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

“Dan dalam kerjasama ini, kita harapkan DPMPTSP Kota Serang bisa berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga nantinya bagi pengusaha yang ingin mengajukan izin usaha harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pada kerjasama ini juga kita bisa membuka stand layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang,” ungkapnya.

Terakhir, Achmad Fatoni berharap dengan kerjasama ini dapat meningkatkan kepesertaan BPJamsostek. “Ini merupakan upaya kita dalam memperluas kepesertaan. Kita harapkan dengan kerjasama ini semakin banyak pekerja formal dan informal terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi menyambut baik kerjasama tersebut. Ia mengaku siap mendukung optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.