Lebak, (haluanbanten.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kantor Cabang Serang Raya menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan diberikan kepada ahli waris almarhumah Sarhanah warga Kampung Sanding, Desa Sindang Sari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten.
Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp.42 Juta tersebut diserahkan langsung dan secara simbolis kepada ahli waris almarhumah dikediamannya.
Ditempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhu. Ia berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhumah.
“Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhumah sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Ahmad Fatoni juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan.
Ia berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Lanjut disampaikan Fatoni, penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal seperti khususnya petani. (Mar)
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Ahmad Fatoni mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ucap Ahmad Fatoni.
“Dan kami serahkan haknya kepada ahli waris almarhumah. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad Fatoni menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJamsostek untuk melindungi pekerja dari resiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta. Namun, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau saat bekerja ia mendapatkan santunan sebesar 48 dikali upah yang didaftarkan.
“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat pekerja mampu bekerja lebih keras dan lebih produktif tanpa dihantui kecemasan menghadapi risiko sosial karena telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK karena apapun pekerjaan anda, semua bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK sesuai dengan salah satu tagline kami, Kerja Keras Bebas Cemas.” tutup Ahmad Fatoni. (Mar)


