Serang, (haluanbanten.co.id) – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2025 tingkat Kabupaten Serang yang digelar di Lapangan Kampung Bahbul, Desa Situ Terate, Cikande pada Kamis, 1 Mei 2025. BPJS Ketenagakerjaan Serang ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan menyerahkan secara langsung santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris yang berhak.

Seperti yang terpantau dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang Uus Supriyadi mendampingi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Dalam keterangannya Uus Supriyadi mengatakan, bangga dapat ikut berpartisipasi dan berkontribusi bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Serang, Apindo maupun pengusaha lain dalam hari buruh ini. Hari ini BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada empat orang sekaligus.

“Santunan ini merupakan bukti bahwasanya negara hadir di tengah masyarakat pekerja dalam bentuk perlindungan secara menyeluruh kepada pekerja,” kata Uus.

Dalam kesempatan tersebut Uus juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pekerja, untuk bisa mengurangi faktor risiko terjadinya kecelakaan kerja. Tetapi kalaupun sampai terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal, BPJS Ketenagakerjaan telah siap mengantisipasi dengan berbagai santunan.

“Jangan sampai terjadi kemunduran kesejahteraan atau bahkan kemiskinan ekstrim bagi masyarakat atau keluarga yang ditinggalkan oleh pekerja,” ungkap Uus.

Adapun keempat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal tersebut yakni Almarhum Ismail, Arban, Ari Suhardi dan M. Yusup.

Diketahui, Almarhum Ismail merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ia bekerja sebagai supir mitra dan meninggal akibat kecelakaan kerja. Ia mendapatkan santunan sebesar Rp. 309.983.720, dengan rincian santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Rp. 187.600.000, santunan Hari Tua (JHT) Rp. 1.383.720, Beasiswa anak pertama (maks) Rp. 36.000.000 dan Beasiswa anak kedua (maks) Rp. 84.000.000.

Sedangkan Almarhum Arban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai pedagang bakso keliling. Ia meninggal dunia pada saat bekerja, sehingga ia mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal sebesar Rp. 70.000.0000.

Selanjutnya Ari Suhardi, ia juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di Trimitra Mebelindo. Ia mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal sebesar Rp. 334.874.800. Dengan rincian, Santunan JKK Meninggal Rp. 240.922.960, Santunan JHT Rp. 2.973.140, Santunan JP (lumpsum) Rp. 5.478.700 dan Beasiswa 1 orang anak (maks) Rp. 85.500.000.

Terakhir, M. Yusup yang juga sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja di Arima Sinar Abadi Unit RS Citra Raya Cikupa. Ia mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sebesar Rp. 305.564.540. Dengan rincian, Santunan JKK Meninggal Rp. 239.329.030, Santunan JHT Rp. 3.235.510 dan Beasiswa 1 orang anak (maks) Rp. 63.000.000.