SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Ditreskrimsus Polda Banten beserta jajaran polres sukses membongkar serangkaian praktik lancung penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) serta LPG bersubsidi di wilayah hukum Banten.
Hasil operasi besar ini dipaparkan langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PUPR Banten pada Selasa (5/5/2026). Dalam agenda tersebut, Kapolda turut didampingi oleh sejumlah pejabat teras, termasuk Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolres Serang Kota Kombes Pol Yuda Satria, Wadirreskrimsus AKBP Bronto Budiyono, serta perwakilan Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya.
Dalam keterangannya, Kapolda merinci bahwa pihak kepolisian telah mengungkap enam kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi dengan total delapan tersangka yang berhasil diringkus. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai taktik cerdik untuk mengelabui petugas, di antaranya:
Manipulasi Barcode: Menggunakan kode pembelian BBM subsidi secara ilegal.
identitas Kendaraan Palsu: Menggunakan pelat nomor ganda agar bisa melakukan pengisian berulang di SPBU.
Modifikasi Kendaraan: Menambahkan tangki rakitan atau wadah penampung khusus di dalam kendaraan untuk menimbun Solar dan Pertalite sebelum dijual kembali dengan harga tinggi.
Selain BBM, petugas juga mengamankan praktik pengoplosan LPG. Modusnya adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Praktik ini sengaja dilakukan para pelaku untuk meraup keuntungan berlipat dari selisih harga yang signifikan.
Tak berhenti pada sektor migas, sepanjang periode Maret hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Banten juga gencar menindak aktivitas pertambangan tanpa izin. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 kasus tambang emas dengan 2 tersangka. 4 kasus tambang batu bara dengan 4 tersangka. 1 kasus galian C dengan 1 tersangka.
Irjen Pol Hengki juga menambahkan bahwa pada tahun sebelumnya (2025), Polda Banten telah menangani 25 kasus pertambangan ilegal yang seluruhnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan minyak, gas bumi, serta pertambangan ilegal dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan hak masyarakat atas subsidi negara maupun aktivitas perusakan lingkungan melalui tambang ilegal.(rndl)


