Banten punya modal besar menjadi kekuatan ekonomi syariah Indonesia. Letak strategis di jalur perdagangan nasional dan internasional, kawasan industri, potensi maritim, jaringan pesantren, hingga ribuan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Tapi potensi besar tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan. Kawasan industri yang tumbuh belum tentu membuat UMKM lokal ikut naik. Pesantren yang kuat secara sosial belum tentu mandiri secara ekonomi. Zakat dan wakaf yang potensinya besar belum sepenuhnya terhubung dengan pemberdayaan yang produktif.

Persoalan Banten bukan kekurangan potensi, melainkan bagaimana menghubungkan potensi yang tersebar menjadi kekuatan ekonomi yang nyata.

Di sinilah peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Banten menjadi strategis. KDEKS tidak cukup hanya menjadi forum koordinasi atau penyelenggara kegiatan. KDEKS harus naik kelas menjadi orkestrator ekosistem ekonomi syariah yang menyatukan pemerintah, lembaga keuangan, dunia usaha, pesantren, perguruan tinggi, ormas, serta lembaga zakat dan wakaf dalam satu agenda perubahan yang terukur.

Momentum Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) harus menjadi bahan refleksi. Oleh-oleh terpenting dari ISEF bukan sekadar pengetahuan dan jejaring, melainkan keberanian menentukan prioritas dan menerjemahkannya menjadi program nyata yang dirasakan masyarakat.

Karena itu KDEKS Banten perlu fokus pada tiga program unggulan yang saling menguatkan: UMKM Halal Naik Kelas, Pesantren Mandiri dan Produktif, serta Zakat-Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Ekonomi.

1. UMKM Halal Naik Kelas sebagai Lokomotif

UMKM adalah pintu paling langsung menghubungkan ekonomi syariah dengan pendapatan keluarga, lapangan kerja, dan pemerataan ekonomi.

Namun membantu UMKM tidak boleh berhenti pada pelatihan, seminar, sertifikat, atau seremoni bantuan. UMKM harus didampingi sampai benar-benar naik kelas: pemetaan dan seleksi berbasis potensi, legalitas usaha, sertifikasi halal, peningkatan mutu dan kemasan, pencatatan keuangan, pemasaran digital, hingga akses pembiayaan yang sesuai.

Yang paling penting adalah menghubungkan UMKM dengan pasar. Produk halal berkualitas tidak akan berkembang jika hanya dipasarkan di lingkungan sendiri. KDEKS harus mendorong kemitraan dengan perusahaan, hotel, restoran, ritel, jaringan distribusi, platform digital, hingga pasar ekspor sesuai kesiapan produk.

Kawasan industri Banten harus menjadi peluang, bukan sekadar pemandangan. Perusahaan besar, industri halal, dan lembaga keuangan syariah harus didorong menjadi mitra pertumbuhan UMKM lokal.

Keberhasilannya bukan diukur dari jumlah peserta pelatihan, melainkan dari berapa usaha yang bertahan, omzet yang meningkat, produk yang masuk pasar baru, pembiayaan yang tersalurkan tepat, dan lapangan kerja yang tercipta.

2. Pesantren Mandiri dan Produktif

Banten memiliki jaringan pesantren dengan kekuatan pendidikan, kepercayaan masyarakat, dan potensi ekonomi lokal. Modal ini harus dikembangkan agar pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan dan dakwah, tetapi juga mandiri secara ekonomi.

Kemandirian tidak bisa dibangun hanya dengan bantuan modal atau mendorong semua pesantren membuka usaha tanpa perencanaan. Usaha harus disesuaikan dengan kapasitas pengelola, potensi daerah, dan kepastian pasar.

Ada pesantren yang cocok mengembangkan pengolahan pangan, pertanian, peternakan, atau perdagangan. Ada yang lebih cocok mengembangkan jasa dan kewirausahaan berbasis keterampilan santri. Pendekatannya tidak boleh seragam.

KDEKS perlu memulai dari pesantren percontohan yang berkomitmen kuat, lalu memfasilitasi rencana bisnis, penguatan manajemen, pendampingan usaha, kemitraan dengan perguruan tinggi dan praktisi, serta akses pembiayaan yang layak.

Santri harus dilibatkan secara tepat: memperoleh pengalaman kewirausahaan tanpa mengabaikan tujuan utama pendidikan. Dengan begitu, program ini tidak hanya memperkuat pendapatan lembaga, tetapi menyiapkan generasi muda yang mandiri dan berdaya saing.

3. Zakat dan Wakaf Produktif: Dari Bantuan Menuju Pemberdayaan

Zakat dan wakaf memiliki ketentuan dan tata kelola yang berbeda, tetapi keduanya bisa memperkuat ekonomi umat jika dikelola profesional dan sesuai aturan.

Zakat dapat digunakan untuk membantu mustahik yang memenuhi ketentuan melalui dukungan usaha, peralatan kerja, pelatihan, dan pendampingan. Wakaf produktif dapat dikembangkan melalui pengelolaan aset atau usaha sesuai peruntukan wakaf dan ketentuan hukum.

KDEKS perlu mempertemukan Pemda, BAZNAS, LAZ, nazhir wakaf, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, dan dunia usaha agar program tidak berjalan sendiri-sendiri. Bukan mengambil alih kewenangan, melainkan memperkuat sinergi.

Penerima manfaat harus dipetakan cermat dan didampingi, bukan diberi bantuan lalu dilepas. Tidak semua mustahik harus menjadi pengusaha; pemberdayaan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Ukuran keberhasilan bukan besarnya dana yang disalurkan, tetapi ketepatan sasaran, peningkatan kapasitas ekonomi penerima, akuntabilitas, dan keberlanjutan dampak.

KDEKS Bukan Pelaksana Segalanya

Tiga program ini hanya efektif jika KDEKS memahami batas kewenangannya. KDEKS bukan lembaga yang mengerjakan semuanya sendiri. Peran utamanya adalah menyatukan pemangku kepentingan menuju sasaran bersama.

Pemda berperan dalam kebijakan dan koordinasi. BI dan OJK sesuai mandat masing-masing. Bank dan lembaga keuangan syariah lewat layanan dan pembiayaan. BAZNAS, LAZ, dan nazhir wakaf mengelola zakat-wakaf sesuai ketentuan. Perguruan tinggi lewat riset dan pendampingan. ICMI dan ormas lewat literasi dan jejaring. Pesantren sebagai pusat pendidikan dan kewirausahaan. Dunia usaha membuka kemitraan dan akses pasar.

Tugas KDEKS adalah memastikan semua kekuatan itu tidak berjalan sendiri-sendiri. Harus ada prioritas bersama, pembagian peran jelas, sasaran terukur, jadwal, dan mekanisme monitoring-evaluasi.

Tanpa itu, sinergi hanya menjadi jargon.

Agenda 100 Hari: Mulai dari yang Bisa Diukur

Agar tidak berhenti sebagai gagasan, KDEKS perlu menerjemahkannya ke agenda awal yang realistis:

30 hari pertama: Pemetaan program yang sudah berjalan, UMKM potensial, pesantren percontohan, kelompok penerima manfaat, serta mitra pembiayaan dan pasar.

30 hari berikutnya: Penetapan lokasi dan peserta percontohan secara transparan, kesepakatan pembagian peran, penyusunan rencana bisnis/pemberdayaan, dan komitmen dukungan mitra.

40 hari terakhir: Pelaksanaan awal bergerak — pendampingan usaha, penguatan kapasitas pengelola, penghubungan UMKM dengan pembeli, dan fasilitasi pembiayaan. Untuk zakat-wakaf, tetap mengikuti ketentuan masing-masing lembaga pengelola.

Setiap program harus punya data dasar, indikator kinerja, penanggung jawab, dan jadwal evaluasi.

Dari Kegiatan Menuju Dampak

KDEKS Banten kini butuh perubahan cara kerja. Ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada jumlah rapat, seminar, MoU, atau program yang diumumkan.

Masyarakat butuh bukti: UMKM memperoleh pasar lebih luas, pesantren memiliki usaha yang berkelanjutan, zakat dan wakaf dikelola untuk memperkuat kapasitas ekonomi umat.

Hasil program harus dipantau berkala dan dilaporkan terbuka. Jika tidak efektif, pendekatan diperbaiki. Jika berhasil, modelnya diperluas bertahap.

Itulah makna sesungguhnya oleh-oleh ISEF: bukan hanya membawa pulang gagasan, tetapi mengubah cara bekerja; bukan memperbanyak kegiatan, melainkan memperkuat kolaborasi; bukan membangun citra ekonomi syariah, melainkan menghadirkan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Pada akhirnya, ekonomi syariah harus hadir dalam kehidupan sehari-hari. Membantu usaha kecil berkembang, memperkuat kemandirian pesantren, membuka kesempatan kerja, dan memperbaiki taraf hidup masyarakat.

KDEKS Banten tidak perlu mengerjakan semuanya sendiri. Namun KDEKS harus mampu membuat banyak pihak bekerja bersama dengan arah yang sama, peran yang jelas, dan hasil yang terukur.

Tiga program unggulan, satu arah perubahan: membangun ekonomi syariah Banten yang produktif, inklusif, berkelanjutan, dan benar-benar menyejahterakan masyarakat. Itulah ukuran KDEKS Banten naik kelas.