SERANG,(Haluan Banten) – Penahanan Direktur PT LKM Ciomas Boyke F.S oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Serang menurut keluarga merupakan langkah yang keliru karena yang disangkakan kepadanya bukan fakta yang sebenarnya melinkan hanya karena kapasitasnya sebagai Direktur lah yang membuat nya ber urusan dengan hukum, kata Tb. Eka Maulana selaku kakak Boyke saat ditemui di kediaman nya di Kota Serang, Selasa (3/12).
Keputusan penahanan tersebut membuat pihak keluarga merasa kecewa dan keberatan karena menurut keluarga tidak ada alasan untuk menahan, sebab sebagai Direktur Boyke dirasa sudah mengambil langkah langkah agar kas perusahaan kembali membaik.
” Disini sebagai Direktur PT LKM Ciomas,adik saya (Boyke )sudah mengambil langkah untuk memperbaiki kas perusahaan dengan mengadakan rapat dan dari rapat tersebut disepakati agar menggunakan dana kas PT LKM Ciomas sebesar Rp 900 juta untuk menalangi nasabah yang mengambil uang pada waktu itu, namun di Pemberitaan dikatakan bukan disepakati tapi memerintahkan, itu salah, Boyke tidak pernah memerintahkan itu, tapi disepakati bersama “, kata Tb .Eka
Selain itu, mengenai pinjaman Rp 150 juta dan memerintahkan Kabag Kas Ahmad Tamami untuk membayar angsuran menggunakan uang kas perusahaan menurut Eka itu semua keliru, karena itu sudah dibayarkan
” Mengenai pemberitaan pinjaman Rp 150 juta itu sebenarnya sudah dibayarkan oleh adik saya dengan meminjam ke Bank Saudara sebesar Rp 150 juta dengan sistem kredit, nah disini kekeliruan nya bahwa di berita yang beredar dikatakan bahwa adik saya memerintahkan membayar angsuran menggunakan uang kas padahal kenyataan nya angsuran itu dibayar dengan memotong gaji adik saya, saya tegaskan dengan memotong gaji adik saya, kwitansinya juga ada ,bukan uang kas perusahaan, konfirmasi dulu beritanya sebelum diterbitkan lah”, tegas Eka
Mengenai dugaan penggandaan uang dengan menukarkan uang Rp 50 ribu untuk mendapakan uang polimer nominal RP 100 ribu dengan menggunakan uang kas perusahaan juga menurutnya sangat tidak benar
” Mengenai uang polimer yang katanya menggunakan uang perusahaan itu tidak benar karena kenyataan nya dia menggunakan uang pribadi nya sebesar Rp 55 juta ,50 juta ditukarkan uang polimer dan 5 jt untuk operasional “, tutur Eka yang juga Ketua LBH Mustika Bangsa
Ditempat yang sama, kuasa hukum Boyke, Asrori Mangku Alam , SH, MH menilai penetapan tersangka Boyke cacat hukum karena ada proses hukum yang dilangkahi, sebab menurutnya sebelum naik ke Aparatur Penegak Hukum harusnya ada upaya penyelamatan aset daerah melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)
“Dalam proses hukum, sebelum naik ke APH seharusnya dilakukan upaya penyelamatan aset daerah melalui TPTGR, dan itu ada dan diatur dalam perda, dan TPTGR itu sebenarnya sudah ada,sudah ada undangannya sebanyak tiga kali tetapi dengan alasan yang tidak disebutkan dengan jelas,TPTGR itu dibatalkan, nah disini selaku kuasa hukum nya saya melihat tidak adanya ketransparansian, ada sesuatu yang ditutup tutupi, maka disitulah tugas kami selaku kuasa hukum tentunya akan membela berdasarkan fakta -fakta dan bukti – bukti yang sudah kami pegang “, ungkap Asrori. (tarigan)