Serang, (haluanbanten.co.d) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang Raya serahkan santunan Jaminan Kematian senilai Rp.42 juta kepada salah satu ahli waris di Kampung Jaha, Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Penyerahan santunan Jaminan Kematian tenaga kerja bukan penerimaan upah tersebut langsung kepada Maesaroh salah satu ahli waris Almarhumah Misri secara simbolis oleh perwakilan dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang.
Maesaroh Mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Serang Raya atas pemberian santunan Jaminan Kematian senilai Rp. 42.000.000 sudah masuk Ke rekening saya Maesaroh selaku ahliwaris dari Almarhumah Ibu Misri
dan saya merasa sangat terbantu dengan program negara ini melalui BPJS Ketenagakerjaan, tentunya senang sekali bisa meringankan beban kami.
“Alhamdulillah saya telah menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang sebagai ahli waris pemegang kepesertaan ibu saya Almarhumah ibu Misri,” ungkap Maesaroh usai menerima santunan tersebut.
“Terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas santunan ini yang sangat membantu dan bermanfaat bagi kami,” sambungnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fathoni membenarkan penyerahan santunan kepada ahli waris yang telah mengurus langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan tidak dipungut biaya untuk seluruh pelayanan yang dilakukan.
“Ya benar kita sudah salurkan santunan atas jaminan kematian tenaga kerja bukan penerima upah kepada Ibu Maesaroh selaku ahli waris pemegang kepesertaan BPJS Kematian Almarhumah Ibu Misri,” kata Ahmad Fathoni.
Dijelaskan Fathoni, bahwa seluruh masyarakat pekerja dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan segmen kepesertaannya yaitu Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia.
“Untuk program Kecelakaan Kerja langsung ditangani oleh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja yaitu instansi kesehatan yang telah bekerja sama, baik rumah sakit, puskesmas, maupun klinik swasta,” jelas Fathoni.
Adapun lanjutnya, untuk pembiayaan perawatannya sesuai indikasi medis dan PLKK akan menagihkan ke BPJS Ketenagakerjaan yang bekerjasama.
“Santunan sementara tidak mampu bekerja akan dibayarkan ke tenaga kerja, namun apabila yang bersangkutan tetap menerima upah, kami bayarkan ke pemberi kerja, santunan cacat akan diberikan ke tenaga kerja, dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja akan diberikan ke ahliwaris,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total 70 persen atau meninggal, 2 anak usia sekolah diberikan beasiswa dari TK sampai dengan Sarjana.
“Untuk klaim kematian, ahli waris mengurus langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan jika minimal kepesertaannya sudah 3 tahun, dan bea siswa untuk 2 orang anak juga diberikan,” katanya.
Ditambahkannya, untuk klaim Jaminan Hari Tua, semua peserta segmen Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah agar instal Jamsostek Mobile, jika akan melakukan klaim dengan saldo yang bersangkutan Rp.10 juta kebawah cukup melalui JMo, jika saldo JHT-nya diatas Rp.10 juta memakai Lapak Asik,” pungkasnya. (Mar)


