SERANG, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menyerahkan santunan kematian kepada dua orang ahli waris peserta aktif BPJamsostek yang telah meninggal dunia.

Dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia tersebut ialah Almarhum Yon Sepriyanto Putra dan Waisul Kunia.

Diketahui bahwa Yon Sepriyanto Putra merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di Federasi SPKEP, ia mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 190.667.120 dengan rincian santunan JKM Rp. 42.000.000, JHT Rp. 15.667.000 dan
Beasiswa untuk dua orang anak Rp. 133.000.000.

Sedangkan Waisul Kunia, ia bekerja di PT Berkah Manis Makmur, ia mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 165.238.154 dengan rincian santunan JKM Rp. 42.000.000, JHT Rp. 31.516.154, JP Rp. 4.722.000 dan beasiswa untuk 1 orang anak Rp. 87.000.000.

Adapun penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni pada saat acara Peringatan Hari Buruh di Kabupaten Serang. Rabu, (22/05).

Ditemui usai menyerahkan santunan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.

“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Fatoni.

“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Fatoni.

Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Fatoni.

“Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” tutup Fatoni. (**)