Kategori: PANDEGLANG

29 Oktober 2017

Haluan Pandeglang,- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, warga sipil pengguna kendaraan tidak diperkenankan untuk menggunakan rotator dan atau sirine tanpa hak. Kasat Lantas Polres Pandeglang Rahmat Sampurno mengatakan, selama bulan Oktober 2017, pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 6 kendaraan yang menggunakan rotator dan atau sirine tanpa hak. “Kurang […]