Penulis: Rika Agustia
NIM : 6661220173
Kelas : 6B – Administrasi Publik
Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan kebijakan pemekaran wilayah dengan membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari banyak kalangan karena dianggap mampu membawa pemerintahan lebih dekat kepada rakyat. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menuai kritik karena dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru, terutama dalam hal pengelolaan anggaran, konflik sosial, dan ketimpangan sumber daya.
Menurut saya, pemekaran seharusnya tidak hanya menjawab desakan politik atau kepentingan kelompok tertentu, tetapi harus benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan analisis yang mendalam. Pemerintah pusat harus disiplin dalam menyeleksi usulan pemekaran dan memastikan bahwa DOB yang terbentuk memiliki potensi berkembang secara mandiri, bukan menjadi beban fiskal yang berkepanjangan.
Selain itu, evaluasi terhadap DOB yang sudah ada sangat penting untuk menilai apakah tujuan awalnya tercapai. Jika tidak, maka diperlukan perbaikan dalam sistem pendampingan, pelatihan aparatur, dan penguatan regulasi agar daerah-daerah baru tidak sekadar menjadi simbol pemekaran tanpa makna nyata bagi rakyatnya.
Kesimpulannya, saya mendukung konsep DOB sebagai instrumen untuk pemerataan pembangunan dan penguatan otonomi daerah. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan kritik dan kontrol terhadap proses pelaksanaannya agar tujuan mulia dari kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya menjadi proyek politik jangka pendek.